Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sejak awal Januari 2025. Kendati menghadapi berbagai kendala, Coretan dianggap penting sebagai langkah digitalisasi informasi dan perbaikan basis data.
Dalam penerapannya, Coretax juga menggandeng Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Privy berperan untuk menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, mendukung percepatan digitalisasi perpajakan. Privy juga menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.
Ia menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna Privy, Marshall menilai platformnya telah dipercaya untuk mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.
“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” kata Marshall dalam keterangannya, ditulis Minggu (19/1/2025).
Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan DJP sekaligus juga tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
Coretax mewajibkan WP menggunakan TTE dalam penandatanganan dokumen perpajakan. Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.
Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.
Sebelumnya, WP juga perlu memastikan mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas. Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.
Lebih jauh Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat.
“Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” tutup Marshall.
Sumber : detik.com
Leave a Reply