Lapor SPT PPh 2024 Masih Lewat DJP Online

Dirjen Pajak Kementrian Keuangan menegaskan pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh masih menggunakan platform DJP Online, Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.

Dalam pengumumannya tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dirjan Pajak Dwi Astuti membebarkan beberapa poin yang disampaikan Ditjen pajak Kemenkeu. Pertama, pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelpaoran SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.

Kedua, pelaporan SPT PPh mulai tahun 2025 tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Ketigam wajib pajak diharapkan dapat melakukan perlporan SPT PPh sesuai dengan batasan waktu yang berlaku, yajni plaing lama tiga bulan sertah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak.

Keempat, jika wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT PPh, mereka dpaat menghubungi kantor pajak terdekat.

Sumber : Harian Kontan. Rabu, 22 Januari 2025 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only