Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.
Apalagi, penerapan Coretax ini juga berbarengan dengan kebijakan tarif PPN menjadi 12%.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, meskipun sistem ini lebih baik dari sebelumnya, masih ada sejumlah kendala teknis yang perlu diperbaiki.
“Saya yakin kalau Bapak Ibu yang bergerak dibilang perpajakan, ya pasti agak pusing ini kepalanya. Bukan agak pusing, pusinglah kepala itu. Tapi Coretax ini harus kita akui memang sudah lebih baik, walaupun masih ada kendala,” ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, Kamis (23/1).
Selain itu, Siddhi juga menilai perubahan tarif PPN menjadi 12% juga menimbulkan tantangan besar bagi pengusaha, terutama yang memiliki skala operasional besar dan sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif 12%.
Menurutnya, proses penyesuaian sistem memerlukan waktu dan melibatkan IT yang tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
“Apalagi untuk perusahaan dengan skala operasional tinggi dan besar, harus balik lagi ke 11%. Lalu misalnya masuk ke dalam Coretax DPP-nya harus 11/12 manual. Timbullah masalah yang terjadi misalnya dengan impersonating,” katanya.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply