DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat target penerimaan pajak dari seluruh unit kerjanya pada 2024 mencapai 64,7 triliun atau melampaui target yang ditentukan.

Dengan target penerimaan sebesar Rp64,5 triliun pada 2024, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp72,2 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun atau 100,26 persen dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25 persen.

“Berdasarkan jenis pajak, capaian itu terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Adapun empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp32,22 triliun (49,80 persen).

Kemudian, sektor industri pengolahan sebesar Rp9,31 triliun (14,39 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp4,25 triliun (6,57 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp3,37 triliun (5,22 persen).

Dari sisi kepatuhan pelaporan penerimaan SPT Tahunan, kata dia, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52 persen atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Farid pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.

“Kami mengucapkan terima kasih pada WP di Jakarta Barat yang telah berkontribusi dalam pembangunan,” kata dia.

Sumber : Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only