Asa Agar Ekonomi Positif Berkat Dorongan Insentif

Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah insentif pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga PPnBM

Pemerintah kembali menambah insentif dalam rangka menahan pelemahan daya beli masyarakat. Kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan(PMK) yang menjadi payung hukum insentif tersebut.

Ada cukup banyak insentif yang digulirkan. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Ini sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam beleid ini, insentif berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Namun, tak semua Wajib Paják bisa memperoleh insentif ini. Pemerintah mematok sejumlah ketentuan terkait pegawai yang berhak mendapat insentif tersebut.

Untuk pegawai tetap, syaratnya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kepen dudukan (NIK). Si pegawai juga, memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain dari program pemerintah lainnya.

Untuk pegawai tidak tetap, syaratnya harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500.000 atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

PPh Pasal 21 DTP juga hanya berlaku untuk sektor tertentu. Ada 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pekerjanya bisa dapat insentif ini. Beberapa di antaranya yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.

Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan pajak penjualan atas barang mewah atau (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Berdasarkan PMK Nomor 12 Tahun 2025, insentif ini berlaku di sepanjang tahun ini.

PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle) roda empat tertentu dan atau KBL berbasis baterai bus tertentu. Sedangkan PPnBM DTP, diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat low carbon emission vehicle (LCEV).

rumah susun (rusun). Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 13 tahun 2025.

Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan batas harga rumah yang dapat memperoleh insentif, yakni maksimal Rp 5 miliar. Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif

Ketiga, PPN DTP pembelian rumah tapak dan satuan yang diberikan sebesar 100% dari PPN terutang. Jika serah terima dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut pemerintah akan memperpanjang subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit tahun ini. Airlangga memastikan, pemerintah segera menerbitkan payung hukum kebijakan tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufiqurrahman mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas aneka insentif tersebut. “Terutama memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Rizal kepada KONTAN, kemarin.

Pasalnya, lanjut Rizal, insentif PPN dan PPnBM DTP kendaraan listrik justru memperlebar ketimpangan sosial. Pun dengan insentif PPN DTP properti, yang rawan dimanfaatkan oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Insentif ini juga bisa berefek ke dompet negara. “Pemerintah harus mewaspadai penurunan penerimaan pajak akibat insentif,” tandas Rizal.

Aneka Insentif Pajak

  1. PPh Pasal 21 DTP (PMK 10/2025)
  • Berlaku untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025
  • Pegawai tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK Nomor, penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya
  • Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar di sisten perpajakan, upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500 ribu atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya
  • Hanya berlaku untuk 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU), beberapa di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, dan industri kulit dan barang dari kulit

2.PPN DTP dan PPnBM DTP kendaraan listrik (PMK 12/2025)

  • Berlaku Januari 2025 hingga Desember 2025
  • PPN DTP berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle) roda empat tertentu (TKDN paling rendah 40%) dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu (TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%)
  • PPnBM DTP berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor roda empat low carbon emission vehicle (LCEV), yang terdiri dari full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug in hybrid
  1. PPN DTP rumah tapak dan rusun (PMK 13/2025)
  • Berlaku Januari 2025 hingga Desember 2025
  • Harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • PPN DTP 100% dari PPN terutang untuk serah terima 1 Januari hingga 30 Juni 2025, PPN DT insentif yang diberikan sebesar
  • PPN DTP 50% dari PPN terutang untuk serah terima 1 Juli hingga 31 Desember 2025

Sumber : Harian Kontan Senin 10 Februari 2025 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only