JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 alias bebas bayar pajak bagi para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya untuk masa pajak 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada 4 Februari 2025.
“Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Insentif tersebut khusus bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan tersebut sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional karena menjadi tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
Sumber : Bisnis.com
Leave a Reply