Seakan menjadi agenda tahunan saat musim pelaporan pajak tahunan, pejabat pajak kembali terciduk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kali ini KPK menjadikan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima aliran dana miliaran rupiah, termasuk dari sponsorship bisnis fashion yang dimiliki anaknya.
Sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DItjen Pajak Jakarta Khusus Pada 2015 hingga 2018, Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta bisnis fashion anaknya Feby Paramita. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/02) mengungkapkan, Haniv mengajukan permohinan sponsorship untuk acara fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv. Permintaan tersebut untuk dia atau tiga perusahaan yang kenal dekat. Permohonan tersebut mengakibatkan aliran dana dari beberapa wajib pajak tempat Haniv bekerja ke rekening anak Haniv.
Data KPK, selama 2016-2017, total dana dari sponsorship Rp 840 Juta , di mana Rp 387 juta dari perusahaan terkait dengan Haniv. Asep bilang, perusahaan tidak memperoleh keuntungan mengindikasikan unsur gratifikasi. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi, berupa deposito di BPR senilai Rp 10,35 miliar. KPK mengungkapkan total penerimaan gratifikasi haniv Rp 21,56 miliar.
Sumber : Harian Kontan, Hal 2. Rabu, 26 Februari 2025.
Leave a Reply