Setiap tahun, wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Bagaimana caranya? Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi 2025 tipe 1770S dan 1770SS plus batas waktunya.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan lain sebagainya sesuai ketentuan undang-undang. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui laman e-Filling.
Lebih lanjut, terdapat dua kategori SPT Tahunan Pribadi, yakni 1770S dan 1770SS. Berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2014, SPT 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
Adapun 1770SS, sebagaimana tertera dalam pasal 3, diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun. Kepanjangan SS dalam nama SPT ini adalah sangat sederhana.
Lalu, seperti apa cara lapor SPT Tahunan 2025 pribadi ini? Temukan langkah-langkah kompletnya yang telah detikJogja siapkan berikut. Simak dengan teliti agar tidak ada informasi yang terlewat, ya!
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, berikut ini tata caranya:
- Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Mulai dari kartu keluarga, email aktif, hingga bukti pemotongan PPh pasal 21 yang diberi pemberi kerja.
- Buka tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan ‘Selanjutnya’.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan ‘Verifikasi’.
- Pilih menu ‘Lapor’.
- Pada ikon ‘e-Filling’, pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT ‘Normal’ bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Klik ‘Tambah+’, lalu isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Klik ‘Tambah+’, lalu isikan harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik ‘Tambah+’, lalu isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik ‘Tambah+’, lalu isi daftar susunan anggota keluarga.
- Pada data Lampiran I bagian A, isikan penghasilan dalam negeri lainnya.
- Pada bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Isi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja.
- Tekan ‘Simpan’.
- Isi status perkawinan.
- Lengkapi juga bagian penghasilan neto selengkap-lengkapnya.
- Beri checklist di bagian ‘Pernyataan’.
- Klik tombol ‘Ambil Kode Verifikasi’.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik ‘Kirim SPT’.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S sudah dikirimkan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS
Diambil dari unggahan Instagram Ditjen Pajak RI tertanggal 11 Februari 2025, berikut ini langkah-langkah yang perlu detikers tempuh untuk melapor:
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan ‘Selanjutnya’.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan ‘Verifikasi’.
- Pilih menu ‘Lapor’.
- Pada ikon ‘e-Filling’, pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT ‘Normal’ bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Perhatikan isin pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat kamu bekerja.
- Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 1.
- Isi jumlah pengurangan sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 2.
- Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom nomor 3.
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Masukkan keseluruhan harta & kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Beri checklist di bagian ‘Pernyataan’.
- Klik tombol ‘Ambil Kode Verifikasi’.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik ‘Kirim SPT’.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS sudah dikirimkan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi
Menurut informasi dari laman resmi DJP, SPT Tahunan Pribadi paling lama dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Berhubung akhir tahun pajak bertepatan dengan tanggal 31 Desember, maka 3 bulan setelahnya adalah 31 Maret 2025.
Lain lagi untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Batas waktunya lebih lama satu bulan, yakni 4 bulan. Dengan demikian, batas waktu pelaporannya adalah 30 April. Agar tidak terburu waktu, detikers dianjurkan untuk segera membuat laporan.
Sumber : detik.com
Leave a Reply