DJP Hapus Denda Pajak akibat Gangguan Coretax, Ini Daftar yang Dapat Keringanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar, menyetor pajak, atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat gangguan sistem Coretax.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang berlaku sejak 27 Februari 2025.

Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi berlaku bagi keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan SPT akibat kendala teknis dalam sistem Coretax.

Berikut jenis pajak yang mendapatkan penghapusan denda atau sanksi administratif:

Pajak Penghasilan (PPh):

  • PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali atas pengalihan hak tanah/bangunan), PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar hingga 28 Februari 2025.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025, serta masa pajak Februari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM:

  • Masa pajak Januari 2025 yang disetor hingga 10 Maret 2025.

Bea Meterai:

  • Masa pajak Desember 2024 yang disetor hingga 31 Januari 2025.
  • Masa pajak Januari 2025 yang disetor hingga 28 Februari 2025.

Penghapusan Denda untuk Pelaporan SPT

Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT sebagai berikut:

SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi:

  • Masa pajak Januari 2025 yang disampaikan hingga 28 Februari 2025.
  • Masa pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025.
  • Masa pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan:

Masa pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

  • Masa pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
  • Masa pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025.
  • Masa pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 25:

  • Masa pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
  • Masa pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025.
  • Masa pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

SPT Masa PPN:

  • Masa pajak Januari 2025 hingga 10 Maret 2025.
  • Masa pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025.
  • Masa pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.

SPT Masa Bea Meterai:

  • Masa pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
  • Masa pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
  • Masa pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025.
  • Masa pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

Dwi Astuti menambahkan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka penghapusan denda akan dilakukan secara jabatan.

DJP Terapkan Masa Transisi Coretax

Sebelumnya, DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak akibat gangguan Coretax. Hal ini merespons keluhan wajib pajak yang mengalami kesulitan menggunakan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa DJP menerapkan masa transisi untuk mencegah pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang terdampak.

“Kekhawatiran terkait denda pajak sudah kami antisipasi dengan masa transisi. Wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan akibat implementasi Coretax,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN 2024, Rabu (8/1/2025).

DPR dan DJP Sepakati Penggunaan Dua Sistem Pajak

Mengatasi kendala Coretax, DPR RI dan DJP sepakat untuk tetap mengoperasikan sistem perpajakan lama sebagai alternatif. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak tidak terganggu.

“Kami sepakat bahwa sistem lama tetap digunakan sebagai mitigasi atas kendala dalam implementasi Coretax,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Suryo Utomo menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti Coretax ditunda, tetapi sistem lama akan menjadi cadangan jika terjadi gangguan teknis.

“Coretax tetap berjalan. Jika ada kendala, sistem lama akan menjadi backup, seperti penggunaan e-Faktur Desktop yang masih digunakan bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak perusahaan besar,” pungkasnya. 

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only