Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

PEMANFAATAN insentif pada gilirannya berpotensi menurunkan beban riil perpajakan yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Sederhananya, hasil dari potensi penurunan beban riil perpajakan itu bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan daya saing.

Beragam menu insentif perpajakan telah ditawarkan dengan berbagai tujuan, termasuk untuk menarik investasi pada bidang usaha tertentu, lokasi tertentu, bahkan aktivitas tertentu. Artinya, wajib pajak mempunyai banyak pilihan insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan.

Misal, tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya.

Karena berkaitan dengan adanya potensi penurunan beban riil perpajakan, pemanfaatan insentif sangat layak untuk dipertimbangkan dalam strategi investasi atau pengembangan usaha. Hal ini berkaitan dengan strategi pengelolaan perpajakan perusahaan.

Untuk itu, wajib pajak perlu memahami jenis insentif perpajakan yang cocok. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui detail ketentuan, termasuk persyaratan, alur pengajuan permohonan, hingga kewajiban pascapemanfaatan.

Artinya, perlu manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik. Terlebih, pemberian insentif perpajakan berpegang pada prinsip trust and verify.

Dengan prinsip tersebut, proses permohonan cenderung lebih sederhana dan mudah karena pemerintah memberikan kepercayaan kepada pemohon. Namun, pemerintah akan melakukan verifikasi atau pengawasan terhadap pemanfaatan insentif perpajakan.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan yang baik setidaknya dapat dibagi ke dalam 3 fase. Pertama, rencana perpajakan yang mulai dirancang pada fase pre-investasi. Misal, kajian dampak insentif perpajakan terhadap bisnis, skema pendanaan, serta asesmen insentif yang optimal.

Kedua, pemanfaatan insentif perpajakan pada fase investasi. Sejumlah langkah pada fase ini seperti persiapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dokumentasi dan tata kelola realisasi investasi, serta persiapan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, manajemen risiko perpajakan pada fase pascarealisasi investasi. Misal, pelaporan realisasi, asesmen gap antara rencana dan realisasi investasi, pemenuhan persyaratan formal dan material atas investasi, serta mitigasi seluruh risiko perpajakan yang muncul.

Manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan makin diperlukan karena Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional (PMK 136/2024).

Adanya implementasi pajak minimum global ini menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, apakah seluruh wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada akhirnya harus dikenai pajak tambahan? 

Oleh karena itulah, manajemen strategi pemanfaatan insentif perpajakan memainkan peran krusial. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang berencana memanfaatkan; sedang dalam proses pengajuan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only