Sebanyak 6,7 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga 6 Maret 2025. Jumlah ini baru sekitar 33% dari total wajib lapor SPT pada tahun ini.
“Sampai dengan 6 Maret 2025 total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT atau mencapai 33,88% dari total wajib SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada KONTAN, Jumat (7/3).
Angka tersebut, terdiri dari pelaporan SPT Tahunan badan sebanyak 201.000 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 6,5 juta. “Jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT Tahunan PPh pada 6 Maret 2024,” katanya.
Ditjen Pajak terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply