Pelaporan SPT Tahunan Jawa Timur Meningkat

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaporkan peningkatan jumlahpelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak 2024. Hingga 2 Maret 2025, pelaporan SPT tercatat meningkat 10,87%.

Pelaporan SPT Tahunan ini melalui semua kanal, seperti e-Filling, e-Form, e-SPT, serta penyampaian secara manual di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mendorong penggunaan saluran digital agar mempermudah proses pelaporan.

Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, menekankan pentingnya pelaporan melalui media elektronik. “SPT Tahunan secara elektronik bisa mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman dan terdokumentasi dengan baik,” ujar dia.

DJP mencatat beberapa unit kerja masih menghadapi tantangan, khususnya pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan. “Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakan,” kata dia.

DJP berharap tren positif ini terus berlanjut. Batas waktu SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan Badan 30 April. Meski bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, SPT online terus berjalan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only