DJP telah menerima laporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 sebanyak 13.01 juta hingga 11 April 2025. Angka ini naik 3,26% secara tahunan. Rinciannya, ada12,36 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui eSPT. Sisanya 537,920 SPT disampaikan secara manual ke kantor pajak,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam rilis, Minggu (13/4).
Sebelumnya, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah diperpanjang diperpanjang 7 April 2025, karena ada libur lebaran. “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi.
Untuk mengatasi potensi keterlambatan tersebut, pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP setelah jatuh tempo. Maklum target DJP penyampaian SPT Tahunan 2025 sebanyak 16,21 juta. Dwi menegaskan target ini berlaku selama satu tahun, sehingga dia mengingatkan agar segera lapor SPT.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply