Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, masih di bawah target. Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 2 Mei 2025, pelaporan SPT mencapai 14,07 juta.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT tahun ini mencapai 16,21 juta dari wajib pajak yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,78 juta. Artinya, tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun ini ditargetkan sebesar 81,95%.

Sementara merujuk pada perkembangan pelaporan SPT tersebut, maka tingkat, kepatuhan formal wajib pajak per 2 Mei 2025 mencapai 71,13%.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu merinci, pelaporan SPT hingga kemarin, terdiri dari 13,007 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 1,065 juta SPT Tahunan wajib pajak badan.

“(Pelaporan SPT telah mencapai) 86,84% dari target penyampaian SPT Tahunan Tahun 2025 (sebesar 16,21 juta),” ujar Dwi kepada KONTAN, Jumat (2/4).

Adapun batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only