Penerimaan pajak secara neto periode Januari-April turun lebih dalam
Menteri Keuangan bahkan mendorong pendapatan negara pada kuartal I. Namun di awal kuartal II-2025, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak di Maret 2025 kinerja penerimaan pajak tampaknya masih menurun.bmenunjukkan pemulihan,
Komisi XI DPR RI membocorkan data realisasi penerimaan pajak selama periode Januari sampai dengan April 2025. Secara neto, totalnya mencapai Rp 451,1 triliun. Angka tersebut anjlok 27,73% secara tahunan.
Bocoran data tersebut dibeberkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Sejauh ini, Kemkeu sendiri neto hingga periode JanuariMaret 2025. Nilainya mencapai Rp 322,6 triliun, turun secara resmi baru merilis data realisasi penerimaan pajak 18,1% secara tahunan.
“Jadi silakan Bapak (Dirjen Pajak Suryo Utomo) cek ini apakah sama dengan data Bapak di kantor atau tidak. Tidari mana,” ujar Misbakhun, dak usah ditanya saya dapatbRabu (7/5).
Lebih lanjut, Misbakhun menilai turunnya penerimaan pajak tersebut dikarenakan tekanan pada penerimaan secara bruto sekaligus tingginya restitusi, seperti yang tercermin pada surat perintah membayar kelebihan pajak. Tercatat, restitusi pajak mencapai Rp 176,43 triliun pada periode Januari-April 2025, atau naik 59,47% secara tahunan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo ma pemotongan Pajak Peng tak membantah, namun juga tak mengakui secara gamblang ihwal data tersebut.bNamun, ia memaparkan, skehasilan (PPh) Pasal 21 melalui tarif efektif rata-rata alias TER turut mempengaruhi kinerja penerimaan pajak.
“Penerimaan pajak Januari Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan TER untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” kata Suryo.
Kontraksi penerimaan pajak tersebut, membuat pemerintah akan kesulitan mengejar target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Pemerintah juga bakal sulit mengungkit rasio penerimaan pajak alias tax ratio.
Restitusi pajak
Berdasarkan perhitungan KoNTAN, tax ratio dalam arti sempit pada periode kuartal I-2025 hanya mencapai 7,06%. Angka ini turun dibanding kuartal I-2024 yang rasionya mencapai 8,75%.
Sekadar informasi, tax ratio dalam arti sempit adalah rasio penerimaan perpajakan berdasarkan data Kemkeu, dibandingkan nominal produk domestik bruto (PDB) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pada awal tahun ini, perkan perlambatan ekonomi.
Menurut dia, ada beberapa lambatan penerimaan pajak jauh lebih dalam dibanding faktor yang membuat penerimaan pajak terkontraksi pada awal tahun, seperti adanya peningkatan restitusi pajak.
Selain itu, pada awal April lalu, pemerintah Amerika Serikat di bawah komando Donald Trump mengeluarkan paket kebijakan tarif pada awal April lalu. Ini menyebabkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global mengalami revisi turun.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diturunkan dari semula 5,1% menjadi 4,7%. “Dan kita tahu, kinerja penerimaan pajak Indonesia pro-cyclical. Ketika ekonomi melambat maka kinerja penerimaan pajaknya melambat lebih dalam,” kata Fajry.
Kendati begitu, “Sebenarnya faktor-faktor tersebut tidak terulang. Artinya, akan ada perbaikan kinerja penerimaan pajak dalam bulan-bulan ke depan, tax ratio akan kembali meningkat,” ujar Fajry kepada KONTAN.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MuC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, untuk memastikan penerimaan perpajakan kembali ke trenpositif, ada beberapa aspek yang perlu perbaikan.
Pertama, optimalisasi layanan perpajakan, terutama yang dilakukan melalui Coretax. Alasannya, Wahyu melihat, ada andil dari kurang optimalnya penggunaan sistem Coretax pada penurunan penerimaan perpajakan.
Kedua, memastikan kondisi makro ekonomi stabil, terutama di tengah tantangan dinamika ekonomi global. Ketiga, menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi masyarakat bisa tetap kuat.
Menurut Wahyu, penting bagi pemerintah memastikan tax ratio membaik. “Mengingat, tax ratio ini menggambarkan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber penerimaan negara, untuk digunakan membiayai berbagai program pembangunan,” tegas Wahyu.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply