Kota Bengkulu (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi pajak reklame di wilayah tersebut sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025 telah mencapai Rp1,3 miliar.
“Untuk pajak reklame kami sudah berada di Rp1,3 miliar dari target Rp4,5 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi, di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa saat ini Bapenda Kota Bengkulu melibatkan seluruh camat dan lurah di wilayah tersebut untuk ikut mengawasi pemasangan billboard, baliho atau apa pun itu terkait dengan pemasangan merek usaha.
Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh para lurah dan camat tersebut dapat membantu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Khusus untuk reklame nanti kami akan mengajak lurah dan camat agar mengawasi pihak ketiga yang memasang Billboard, kain dan apa pun itu terkait dengan merek usaha agar dilaporkan ke Bapenda untuk ditetapkan menjadi wajib pajak,” kata dia lagi.
Hal tersebut dilakukan, sebab banyak ditemukan adanya reklame yang dipasang oleh pihak ketiga tanpa atau tidak diketahui oleh Bapenda Kota Bengkulu.
“Sehingga pengawasan terhadap reklame ini yang sering terpasang di berbagai kelurahan, dapat dilaporkan ke pihak Bapenda untuk dapat dilakukan penagihan pajak reklame,” ujar Nurlia.
Selain itu, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya agar realisasi PAD dari sektor pajak reklame di Kota Bengkulu dapat tercapai, salah satunya yaitu dengan mengirim surat kepada para pembayar pajak untuk segera membayar dan jadilah warga yang patuh terhadap pajak.
“Kami terus melakukan upaya untuk mengejar ketertinggalan, salah satunya menyurati pihak yang membayar pajak sehingga segera bayar pajak bagi yang belum,” katanya pula.
Untuk itu, Nurlia terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak, sebab pajak yang dibayarkan, masyarakat juga akan menikmatinya.
Sementara itu, realisasi dari sektor pajak reklame sejak Januari hingga awal Desember 2024 telah mencapai Rp3 miliar.
Sumber : antaranews.com
Leave a Reply