Pemerintah melonggarkan aturan pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kementerian Keuangan mulai besok, Jumat (6/6/2025), resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Beleid ini diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dollar AS.
Melalui PMK 34/2025 yang diundangkan pada 268 Mei 2025 ini, barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
“Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dollar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi,” ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Chairul menyebutkan, barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dollar AS akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Adapun untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.
Sumber : Kompas.com
Leave a Reply