Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025. Peraturan ini memperkuat landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Beleid ini juga diterebitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Tujuannya, mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak ganda dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pertukaran informasi ini dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam tiga bentuk. Pertama, berdasarkan permintaan, mencakup identitas dan kepemilikan (termasuk pemilik manfaat) informasi akuntansi, perbankan, perpajakan dan informasi lainnya.
Kedua, secara spontan tanpa didahului permintaan, mencakup transasksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra, peraturan perpajakan domestik, atau informasi lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan perpajakan.
Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis yang dilakukan secara periodik, sistematis dan berkesinabungan. Informasi yang dipertukarkan mencangkup informasi terkait pemotongan pajak dan informasi perpajakan lainnya.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply