Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP).

“Wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria [antara lain] memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro,” bunyi sebagian penggalan Pasal 62 ayat (4) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Wajib pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Selain itu, wajib pajak juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai jika menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau
  2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang:
    a. menyebutkan penerimaan uang; atau
    b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
    dengan jumlah rata-rata 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Permohonan penambahan status wajib pajak, salah satunya pemungut bea meterai, dapat dilakukan secara: elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau langsung ke kantor pajak jika tidak dapat mendaftarkan secara elektronik, dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak, pemohon dapat mengisi, menandatangani secara elektronik dan menyampaikan formulir penetapan status wajib pajak, serta mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan.

Sementara itu, untuk permohonan langsung, pemohon dapat mengisi dan menandatangani formulir penetapan status wajib pajak, serta melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemungut bea meterai ialah berupa salinan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. (rig)

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only