Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur I, II, dan III memblokir 3.443 rekening penunggak pajak. Rekening ini tersebar di ll bank besar, yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” kata Agustin dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).
Selain rekening bank, Ditjen Pajak juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki wajib pajak, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan. Wajib pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, serta settlement atau penyelesaian utang.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply