Ditjen Pajak Terbitkan 100 Surat Paksa, Amankan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 6,22 miliar dari penyampaian 100 surat paksa terhadap penunggak pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Nilai total ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp 76,89 miliar, menandai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban setelah diterbitkan surat teguran.

Di Kalimantan Selatan, terdapat 48 surat paksa dengan nilai ketetapan mencapai Rp 73,37 miliar, yang menghasilkan penerimaan Rp 5,96 miliar per 26 Juni 2025. 

Rinciannya adalah KPP Pratama Barabai (35 surat paksa), KPP Pratama Banjarbaru (6 surat), KPP Pratama Batulicin (5 surat), dan KPP Madya Banjarmasin (2 surat).

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan sebesar Rp 3,52 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp 262,6 juta. 

Rinciannya adalah KPP Pratama Pangkalanbun (40 surat paksa), KPP Pratama Muara Teweh (6 surat), KPP Pratama Palangkaraya (3 surat) dan KPP Pratama Sampit (3 surat).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut. 

Syamsinar berharap “dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/6).

Adapun, capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. 

Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only