Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak sekitar 635.000 wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah membayar pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 Uu PPh maupun wajib pajak UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
Ditjen Pajak tidak membedakan wajib pajak berdasarkan platform tempat melakukan kegiatan usaha, melainkan berdasarkan lapisan peredaran bruto yang diperoleh,” kata Rosmauli kepada KoNTAN, Jumat (4/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sentif PPh final UMKM dengan tarif 0,5% di tahun 2025 komitmennya terkait perpanjangan masa berlakunya inAnggaran yang disiapkan mencapai Rp 2 triliun.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply