DJP Meluncurkan Piagam Wajib PajakDJP

Direktorat Jenderal Pajak (JP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak alias Taxpayer Charter untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam ini akan memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata
perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra måsyarakat dalam membangun negerı,

Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi,.layanan
tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Selain itu, ada delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi.

Bimo menekankan hubungan negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam
ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik
oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat. Pengamat Pajak Center for
Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan piagam Wajib Pajak merupakan bahasa awam dari hak dan kewajiban wajib pajak yang ada dalam regulasi.

Piagam wajib pajak tidak serta merta menaikkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, regulasi perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan jumlahnya ba-
nyak, sehingga menyulitkan terutama wajib pajak orang pribadi untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Meski demikian, Fajry menilai piagam wajib pajak tidak
akan meningkatkan kepatuhan pajak. “Saya kira tidak cukup untuk mendorong kepatuhan secara signifikan, ada Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya.

banyak faktor lainnya yang lebih menentukan kepatuhan dari wajib pajak,” ujar dia. Meski belum cukup, Fajry tetap menilai Piagam Wajib Pajak sebagai bagian penting
ekosistem kepatuhan perpajakan. Tidak bisa dipungkri kalau kita butuh taxpayer
charter untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sama seperti di banyak negara lain, jelas dia.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani juga menyambut positif inisiatif Ditjen Pajak,
“Selama ini kami selalu melihatnya kewajiban wajib pajak. Nah sekarang Ditjen Pajak juga memperhatikan haknya daripada pembayar pajaknya seperti apa. Jadi saya menanggapi ini sangat positif, kami sangat mendukung,”

Sumber : Harian Kontan, Rabu 21 Juli 2025

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only