Ketentuan Baru Aturan Pajak Transaksi Aset Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi ataş aset kripto. Aturan ini seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari ko-moditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kami sesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (22/7). Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid tersebut mengatur penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni 1% jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Jika tidak terdaftar maka PPN yang dikenakan sebesar 2%. Saat ini, tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak..

Penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa, akan dikenai PPh final. Nilainya 0,1% jika dilakukan melalui exchanger Bappebti dan 0,2% pada exchanger tidak terdaftar di Bappebti.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 23 Juli 2025. hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only