Dirjen Pajak Susun Aturan Baru Pajak Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengatur kembali pajak tentang transaksi aset kripto. Peraturan ini nantinya merupakan penyesuaian dari kebijakan pajak kripto sebelumnya.

Rencana tersebut diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Bimo Wijayanto saat peluncuran piagam wajib pajak di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025. Selama ini, kata dia, pajak kripto diatur hanya sebagai komoditas. “Kemudian ketika dia beralih ke financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” ucapnya.

Kebijakan baru nantinya bakal mencakup pemungutan pajak kripto sebagai instrumen keuangan. Namun anak buah Sri Mulyani itu tak menjelaskan secara rinci skema regulasi yang bakal digodok tersebut.

Transaksi kripto saat ini sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. PMK itu mengatur penyerahan aset kripto yang merupakan komoditas sebagai objek pajak.

Selain itu, pemungutan pajak kripto juga mengalami penyesuaian seiring dengan penyesuaian aturan PPN yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.

Sebelumnya, pelaku industri aset kripto Tanah Air sempat berharap tak dikenakan PPN. CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.

Kini, menurut dia, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only