Surat Aparat Pajak Mulai Membikin Cemas Wajib Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mela yangkan banyak surat, cinta ke para wajib pajak. Langkah ini kabarnya dilakukan demi mengerek penerimaan pajak tahun ini yang masih rendah.

Tebaran surat ini ramai di perbincangkan di media sosial. Salah satu pengguna X berkisah, kliennya telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan telah melakukan pembetulan. Tapi, dia mendapat kabar seorang account represetative (AR) akan mengirimkan kembali SP2DK kepada kliennya.

AR tersebut mengaku mendapat perintah menerbitkan SP2DK kepada 50 wajib pajak pembayar terbesar di kantor pelayanan pajak (KPP). “AR dituntut mencari-cari kesalahan wajib pajak untuk dijadikan celah agar wajib pajak bayar lagi,” kisah akun tersebut.

Info saja, SP2DK umumnya diterbitkan ketika ada ketidaksesuaian atau potensi ketidakwajaran antara profil penghasilan wajib pajak dengan pelaporan pajak. Surat ini menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu konsultan pajak yang enggan disebut namanya mengamini hal tersebut. Saat dihubungi KONTAN, ia menuturkan, hampir seluruh konsultan kini sibuk menangani klien yang menerima SP2DK.

Ia menyebut, setiap wajib pajak yang menerima surat tersebut diminta melakukan setoran pajak. “Iya, semua wajib pajak diminta harus ada setoran. Jika tidak bersedia, ada ancaman diperiksa,” terang konsultan pajak itu.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, masifnya penerbitan SP2DK di tengah per ekonomian yang lesu akan menambah beban wajib pajak. “Pembayaran pajak pasti membebani karena pajak dicatat sebagai beban di laporan laba rugi. Konsekuensinya, laba bersih akan berkurang,” kata Prianto, Minggu (27/8).

Namun pihak DJP menyangkal menerbitkan SP2DK demi mengejar target pajak. “Penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Menurut Rosmauli, DJP telah menerbitkan 185.000 SP2DK per 25 Juli 2025. Setiap SP2DK yang terbit didukung analisis berbasis data dan sistem. Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan surat yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Harian Kontan, Senin 28 Juli 2025, Hal1.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only