KPP Madya Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi registrasi kode otorisasi pada 26 Juni 2025 mengingat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bakal dilakukan melalui Coretax DJP.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa prasyarat wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan ialah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).
“Untuk membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, sub menu Permintaan KO/SD pada Coretax masing-masing,” kata Candra Tri Ananto selaku penyuluh pajak dikutip dari situs DJP, Rabu (30/7/2025).
Perlu diketahui, KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP. Adapun wajib pajak juga diminta untuk memastikan bahwa KO/SD benar-benar sudah didapatkan.
“Setelah melakukan registrasi, wajib pajak diminta untuk memastikan validasi KO/SD yang telah berhasil dibuat pada menu profil,” tutur Candra.
Menurut Candra, apabila sertifikat berhasil dibuat maka akan terbit Surat Penerbitan Kode Otorisasi pada menu dokumen pada akun wajib pajak masing-masing.
Bagi wajib pajak yang tidak muncul surat penerbitan atau terdapat pesan bahwa KO Created Failed, please create again maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan KO/SD.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Medi Kurniawan mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan registrasi KO/SD pada Coretax dan menggunakannya secara tepat untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
“Harapannya, hal ini mempermudah proses pelaporan dan administrasi perpajakan di masa depan,” ujarnya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply