Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk menunjuk marketplace yang akan menjadi pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang toko online.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan ke Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dengan demikian, Dirjen Pajak berwenang menetapkan batasan nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses marketplace yang akan menjadi pemungut PPh Pasal 22.
Kriteria marketplace pemungut pajak toko online
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kemenkeu Timon Pieter mengatakan, menindaklanjuti PMK tersebut DJP akan menerbitkan aturan untuk mengatur kriteria marketplace yang dapat menjadi pemungut pajak.
Kriteria marketplace jadi pemungut pajak toko online di antaranya jumlah transaksi, jumlah traffic, dan memiliki rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
“Marketplace yang akan menjadi pemungut itu harus ditunjuk oleh DJP. Sekarang ini sedang kita persiapkan Peraturan Dirjen Pajak-nya tentang kriteria penunjukannya, karena harus ada kriteria yang dipenuhi,” ujarnya dalam webinar yang disiarkan di YouTube Tax Centre UI, dikutip Rabu (30/7/2025).
Selanjutnya, DJP akan menunjuk secara resmi marketplace yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen Pajak).
Dengan demikian, tidak semua marketplace dapat menjadi pemungut pajak toko online. Namun dia menegaskan, ke depannya diharapkan semua marketplace akan menjadi pemungut pajak.
“Harapan kita sistem perpajakan itu harus adil, fair ya. Nanti semua marketplace itu ditunjuk jadi pemungut pajak,” kata Timon.
Selama proses penyusunan peraturan dan keputusan Dirjen Pajak, DJP tengah memberikan edukasi dan sosialisasi ke marketplace yang berpotensi ditunjuk menjadi pemungu PPh Pasal 22 untuk pedagang toko online.
Setidaknya sudah ada empat platform marketplace yang kemungkinan besar akan ditunjuk DJP menjadi pemungut pajak toko online, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
“Tahap awalnya ada empat yang mungkin dari segi kesiapan sudah dinilai sedang atau akan siap (jadi pemungut pajak toko online) ketika PMK ini efektif,” ungkapnya.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply