Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terhadap aktivitas pajak penyelenggara parkir atas milik pribadi maupun badan di Kabupaten Buleleng. Seratus lebih wajib pajak (WP) parkir diundang dalam Sosialisasi Transparansi Wajib Pajak Parkir di Ruang Rapat BPKPD Buleleng, Selasa (29/7/2025).
Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan bahwa setiap WP memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam urusan pembayaran pajak. Pihaknya menegaskan, berdasarkan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa parkir mencakup orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar badan jalan.
“Kami konsisten mengajak mereka (WP parkir, red), tertib waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta transparansi tidak ada permainan di omzet parkir yang didapat,” ajaknya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply