Insentif PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Beli Rumah Kini Lebih Ringan

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang memiliki dampak luas terhadap berbagai industri pendukung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meski awalnya insentif ini direncanakan berkurang menjadi 50 persen pada paruh kedua 2025, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap memberikannya secara penuh.

“Tadi disepakati, fasilitas PPN DTP untuk sektor properti yang semestinya turun menjadi 50 persen pada semester II 2025, akan tetap diberikan sebesar 100 persen,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only