Pajak Emas Diregulasi Ulang, Beban DJP dan Bank Bulion Berkurang

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjamin penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang mengatur aspek pemajakan atas kegiatan usaha bulion akan memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Bimo mencontohkan beban bank bulion menjadi berkurang dengan adanya penurunan tarif pungutan PPh Pasal 22 menjadi 0,25% atas pembelian emas batangan dari supplier emas.

“Manfaatnya, beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dari yang semula 1,5% ke 0,25%,” katanya, dikutip pada Minggu (3/8/2025).

Tidak hanya itu, Bimo menyampaikan kini ada pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas ke bank bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut dimuat dalam PMK 52/2025. Beleid itu mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada bank bulion.

Lalu, Bimo menyampaikan pemerintah melalui PMK 51/2025 telah menghapus fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor.

Selain itu, DJP juga menghapus pemberian surat keterangan bebas (SKB) atas impor emas batangan. Kini, impor emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22, sama perlakuannya seperti pembelian emas di dalam negeri.

“Manfaat bagi DJP ini kemudahan karena ada pengurangan beban administrasi penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan,” ujar Bimo.

Bimo pun menegaskan semua ketentuan yang diatur ulang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 sudah berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only