DJP: Penggunaan Deposit Pajak Tak Ganggu Postur Penerimaan

Maraknya penggunaan deposit pajak oleh wajib pajak telah menimbulkan lonjakan pada penerimaan pajak lainnya. Pada semester I/2025, penerimaan pajak lainnya bertumbuh 1.550,6% dengan nilai realisasi mencapai Rp61,3 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan lonjakan deposit pajak tidak mengganggu postur penerimaan mengingat setiap wajib pajak yang menggunakan deposit pajak telah mengungkapkan rencana penggunaan deposit dimaksud.

“Ketika deposit, itu diindikasikan bahwa akan saya [wajib pajak] gunakan untuk bayar PPh Pasal 21, untuk PPh Pasal 25, untuk PPN,” terang Yon, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).

Tingginya pemanfaatan deposit pajak juga tidak mengganggu analisis dan penyajian postur penerimaan berkat disampaikannya informasi rencana penggunaan deposit oleh wajib pajak.

“Jadi untuk kepentingan analisis tidak ada masalah. Kita sudah bisa realokasikan ke jenis pajaknya masing-masing. Dalam preskon APBN sudah kami distribusikan ke seluruh jenis pajaknya sehingga jenis pajaknya tidak terganggu,” ujar Yon.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Deposit pajak adalah fitur baru yang marak dimanfaatkan wajib pajak sejak diimplementasikannya coretax administration system.

Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, dengan pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only