KMK Baru! Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2025

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 4/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 31 Juli 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 2,21%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Juli 2025.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak dapat dilihat pada tabel berikut:

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only