Perwakilan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan penyelenggara marketplace dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, berencana melakukan audiensi dengan dirjen pajak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan. Dia mengatakan penyedia marketplace dan asosiasi sama-sama ingin mendiskusikan tanggung jawab dan peran mereka dalam implementasi PMK 37/2025.
“Kami mau ketemu Dirjen Pajak lagi besok, untuk mendapat penjelasan lebih jelas tentang peraturan tersebut [PMK 37/2025]. Saya mendampingi 4 marketplace, Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli, mereka yang akan maju, sama kepala bidang pajak lah,” katanya, Senin (4/8/2025).
Selain meminta penjelasan secara komprehensif dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai peran marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjut Budi, penyedia marketplace juga akan menyampaikan aspirasi mereka masing-masing.
Salah satu aspek yang akan diutarakan ialah marketplace membutuhkan waktu 1 tahun untuk bersiap-siap sebagai pemungut pajak. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai poin-poin yang menjadi perhatian para marketplace dan akan disampaikan kepada regulator esok hari.
“[Intinya] perlu satu tahun kami persiapan. Kalau poin-poinnya nanti, kami masih mau menyamakan pendapat dan persepsi. Kami mau mematuhi peraturan, tetapi kami juga butuh banyak dukungan dari pemerintah,” tutur Budi.
Untuk diketahui, PMK 37/2025 mengatur mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%. Beleid tersebut dinyatakan berlaku saat diundangkan pada 14 Juli 2025.
Penunjukan akan dilakukan oleh otoritas pajak, tetapi tidak serta merta kebijakan tersebut langsung dilaksanakan. Menurut Budi, kedua belah pihak perlu melakukan penyesuaian dan sosialisasi secara lebih intensif.
Dalam kurun 3 pekan sejak regulasi itu berlaku, Budi mengaku penyedia marketplace sudah mulai melakukan persiapan di internal masing-masing. Salah satu upayanya, yaitu meninjau pasal demi pasal yang diatur dalam PMK 37/2025.
Kendati demikian, dia menilai pelaku usaha membutuhkan penjelasan lebih terperinci secara langsung dari otoritas pajak supaya bisa melakukan persiapan yang matang.
Dengan pertemuan besok, dia berharap marketplace bisa mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan menyepakati waktu implementasi dengan DJP. Setelah itu, sambungnya, penyedia marketplace juga bisa mengedukasi para seller yang berdagang di platform mereka.
“Walaupun kami menunggu DJP, kami juga sudah melakukan persiapan internal [dalam 3 minggu terakhir], tetapi persiapan internal kami juga masih banyak yang menunggu kepastian dari DJP,” ujar Budi. (rig)
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply