Ditjen Pajak (DJP) meyakini penyedia marketplace dalam negeri hanya membutuhkan waktu 1 – 2 bulan saja untuk melakukan persiapan sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengeklaim penyedia marketplace dalam negeri tidak membutuhkan waktu terlalu lama hingga satu tahun untuk beradaptasi dan melakukan persiapan.
“Enggak, enggak sampai 1 tahun. Dulu [penyelenggara] PMSE luar negeri, Google, Netflix, lain-lain, mereka cuma butuh 1 – 2 bulan. Nah, saya yakin di dalam negeri tidak akan sepanjang itu [waktu setahun],” katanya, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Yoga menjelaskan kondisi saat ini sama seperti pola penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN pada 2020. Kala itu, pelaku PMSE mempersiapkan diri dalam waktu yang singkat, hanya 1 – 2 bulan.
Untuk itu, dia optimistis penunjukan penyedia marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga bisa dilakukan dalam waktu kurang dari setahun. DJP pun sudah berkomunikasi dengan asosiasi pelaku e-commerce untuk membahas kesiapan pemungutan pajak.
“Kayaknya enggak mungkin sampai setahun, dan kami komunikasi terus kok [dengan idEA],” tuturnya.
Dalam media briefing bulan lalu, Yoga juga menyampaikan PMK 37/2025 mulai diterapkan 1 atau 2 bulan sejak diterbitkan pada 14 Juli 2025. Nanti, daftar marketplace sebagai pemungut pajak akan dimuat dalam keputusan dirjen pajak.
Tidak hanya marketplace yang bersiap-siap, lanjutnya, DJP juga sedang menyiapkan aplikasi khusus guna memfasilitasi penyedia marketplace menyetorkan pajak ke kas negara.
“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka [penyedia marketplace], ketika mereka siap implementasi, mungkin 1 atau 2 bulan, baru kami tetapkan. Kami tunjuk mereka sebagai pemungut pajak,” ujarnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya meminta waktu 1 tahun untuk menerapkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online.
Sekretariat Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan waktu 1 tahun itu akan dipakai marketplace untuk menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) hingga integrasi sistem pemungutan pajak.
“Kami beranggapan 1 tahun itu adalah komitmen kami untuk comply dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kami perlu sekitar 1 tahun,” katanya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply