Ada kegiatan menarik yang digelar oleh KPP Pratama Mamuju, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Puluhan dokter tampak hadir di kantor pajak untuk menghadiri sosialisasi perpajakan bagi wajib pajak dokter.
Melalui kegiatan ini, petugas pajak memberikan pemahaman komprehensif kepada para dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni coretax system.
“Profesi dokter umum dan dokter gigi ini memiliki peran penting untuk menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujar Kepala KPP Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, dr. Muhammad Misbah, serta perwakilan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Mamuju.
Irfah juga mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara KPP Pratama Mamuju dengan IDI dan PDGI dalam mendukung edukasi perpajakan bagi tenaga kesehatan.
Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju Muhammad Ihsan Ahmad. Dalam paparannya, Ihsan menjelaskan aspek-aspek penting perpajakan profesi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, mekanisme PPh Pasal 21, serta pelaporan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Materi ini kami susun agar para dokter dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai profesinya, termasuk penghitungan pajak dengan tarif efektif dan pentingnya pembukuan,” ujar Ihsan.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan, di antaranya mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, ketentuan tarif efektif, serta kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi profesi dokter.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap terbangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan tenaga kesehatan, serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply