Kementerian Keuangan memperkirakan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) bakal dinikmati oleh 32.000 unit rumah pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hingga Desember 2025. Dia kini sedang menyiapkan revisi PMK 13/2025 yang akan menjadi payung hukum pemberian PPN rumah DTP 100% hingga akhir tahun.
“PPN DTP, yaitu PPN untuk rumah komersial yang selama ini telah diberikan akan diteruskan sampai dengan akhir tahun. Diperkirakan akan ada 32.000 unit rumah komersial yang akan menikmati PPN DTP hingga Rp2 miliar,” katanya, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor perumahan. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Pemerintah memberikan fasilitas PPN rumah DTP pada tahun ini berdasarkan PMK 13/2025. Namun, beleid ini masih mengatur PPN DTP atas rumah sebesar 100% hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2025, besaran PPN DTP-nya hanya 50%.
Oleh karena itu, dibutuhkan revisi peraturan agar PPN rumah DTP sebesar 100% dapat diberikan hingga akhir tahun.
PMK 13/2025 mengatur PPN yang mendapatkan fasilitas DTP adalah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
BAST ini paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.
BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan setelah serah terima.
Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah.
Sumber : DDTC
Leave a Reply