Aturan Baru PPN dan PPh Aset Kripto, Unduh di Sini!

Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengaturan ulang dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025.

PMK 50/2025 dirilis untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga.

“Bahwa aset keuangan digital termasuk aset kripto telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan terdapat peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi pertimbangan PMK 50/2025, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Perubahan tersebut membuat penyerahan aset kripto kini tidak lagi dikenai PPN. Namun, perlu dicatat, penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenai PPN.

Dari sisi PPh, penjualan aset kripto kini dikenai PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri. Sementara itu, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 1%.

Sehubungan dengan perubahan ketentuan PPN, pemerintah pun menghapus aturan pajak terdahulu terkait dengan aset transaksi perdagangan aset kripto melalui PMK 53/2025 dan PMK 54/2025. Adapun PMK 50/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Secara lebih terperinci, PMK 50/2025 terdiri atas 4 bab dan 28 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Pasal ini berisi berbagai definisi istilah yang digunakan dalam PMK 50/2025.

BAB II PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN ASET KRIPTO

  • Pasal 2

Pasal ini menegaskan penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN. Namun, penyerahan JKP berupa: (i) penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh PPMSE; dan (ii) jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto, dikenai PPN.

  • Pasal 3

Pasal ini memerinci jenis pelayanan yang termasuk ke dalam kategori jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh PPMSE.

  • Pasal 4

Pasal ini menegaskan kewajiban bagi PPMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto. Asal ini juga menegaskan PPMSE tersebut merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

  • Pasal 5

Pasal ini menerangkan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur ketentuan kewajiban pembuatan faktur pajak, penyetoran PPN yang telah dipungut, serta pelaporan SPT Masa PPN bagi PPMSE penyedia sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur kewajiban penambang aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto.

  • Pasal 8

Pasal ini mengatur tarif dan DPP PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto.

  • Pasal 9

Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak, penyetoran PPN yang telah dipungut, serta pelaporan SPT Masa PPN bagi penambang aset kripto penyedia jasa verifikasi transaksi aset kripto.

BAB III PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO

  • Pasal 10

Pasal ini menegaskan penghasilan yang diterima penjual aset kripto, PPMSE, atau penambang aset kripto, sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh.

  • Pasal 11

Pasal ini memerinci jenis penghasilan penjual aset kripto yang menjadi objek pajak.

  • Pasal 12

Pasal ini menerangkan tarif, DPP, dan saat terutang PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap penghasilan penjual aset kripto. Pemungutan PPh Pasal 22 itu dilakukan oleh PPMSE penyedia sarana elektronik. Pasal ini juga mewajibkan PPMSE membuat bukti potong/pungut serta menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22.

  • Pasal 15

Pasal ini menegaskan penghasilan dari transaksi aset kripto yang diterima atau diperoleh PPMSE yang bertindak atas nama sendiri melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE lain juga dikenai PPh Pasal 22.

  • Pasal 16

Pasal ini menegaskan PPMSE yang tidak membuat bukti potong/pungut, tidak menyetorkan PPh Pasal 22, atau tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengen ketentuan akan dikenakan sanksi.

  • Pasal 17

Pasal ini mengatur wewenang menteri keuangan untuk menunjukan PPMSE luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

  • Pasal 18

Pasal ini memerinci kriteria PPMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

  • Pasal 19

Pasal ini memerinci kriteria tertentu PPMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

  • Pasal 20

Pasal ini mengatur tata cara pemungutan PPh Pasal 22 oleh PPMSE luar negeri.

  • Pasal 21

Pasal ini mengatur PPMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 akan dikenai sanksi.

  • Pasal 22

Pasal ini mengatur ketentuan penyetoran sendiri PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan PPMSE yang belum ada penunjukan pemungut pajak.

  • Pasal 23

Pasal ini mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PPMSE dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.

  • Pasal 24

Pasal ini mengatur jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto yang menjadi objek pajak.

  • Pasal 25

Pasal ini mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto

  • Pasal 26

Pasal ini mengatur penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto selaku penjual aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE juga dikenai PPh Pasal 22.

BAB IV PENUTUP

  • Pasal 27

Pasal ini menegaskan ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PMK 50/2025 berlaku sejak tahun pajak 2026.

  • Pasal 28

Pasal ini menyatakan PMK 50/2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Untuk membaca PMK 50/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only