Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan permohonan perubahan data omzet atau peredaran bruto per tahun dapat diajukan wajib pajak secara mandiri via Coretax DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons cuitan dari warganet yang menanyakan soal perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat terlebih dahulu mengakses laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
“Permohonan perubahan data itu bisa dilakukan pada menu utama Coretax DJP, yaitu Portal Saya. Lalu, klik menu Perubahan Data dan tekan Identitas Wajib Pajak,” sebut Kring Pajak, Jumat (8/8/2025).
Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi kolom Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak. Silakan centang Perbarui Kode Ekonomi Utama. Kemduain, perbarui data pada kolom yang telah tersedia.
Selanjutnya, wajib pajak mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Lalu, centang Pernyataan dan tekan Simpan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/2025, permohonan perubahan data wajib pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik akan dilakukan penelitian oleh kantor pajak terdaftar paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP juga merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi pajak melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama pembangunan Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply