Penyedia marketplace selaku pihak lain wajib untuk turut menyampaikan nama akun milik pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan informasi nama akun diperlukan mengingat pedagang sering kali memiliki akun dengan nama yang berbeda dengan nama asli.
“Pedagang online yang listing di marketplace itu memiliki karakter yang unik. Dia bisa menamai tokonya misal rizal123 atau gatarakeren. Jadi, dia menggunakan toko yang bukan namanya aslinya,” katanya dalam diskusi yang digelar oleh IAI, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Nama akun diperlukan agar Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan validasi atas pedagang dalam negeri dimaksud. Validasi menjadi penting karena PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace merupakan kredit pajak bagi pedagang dalam negeri.
“Siapa pihak yang bisa mengkreditkan [PPh Pasal 22] itu menjadi penting. Kalau pihak yang mengkreditkan itu penting, menjadi perlu juga untuk [memastikan] kebenaran pedagang tadi,” ujar Ilmiantio.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, setidaknya terdapat 4 jenis informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace bisa sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pertama, NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang, surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang dalam negeri bahwa omzetnya sudah melebihi atau belum melebihi Rp500 juta, dan surat keterangan bebas yang disampaikan oleh pedagang dalam negeri.
Kedua, informasi lain berupa:
- nama, nama akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri;
- NPWP atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi penyedia marketplace selaku pihak lain; dan
- alamat email dan nomor telepon pembeli barang/jasa.
Ketiga, informasi yang termuat dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Adapun informasi yang dimaksud antara lain:
- nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- nama pihak lain;
- nama akun pedagang dalam negeri;
- identitas pembeli barang/jasa berupa nama dan alamat;
- jenis barang/jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.
Keempat, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dan disetorkan oleh penyedia marketplace.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan ataupun bagian dari pelunasan PPh final.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply