Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci perlakuan atas pajak yang lebih disetor. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, terlihat ada perbedaan perlakuan atas pajak yang lebih disetor dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Merujuk Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21/26 yang terdapat dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26. Kompensasi tersebut bisa dilakukan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
“Pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan,” bunyi Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Berbeda dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26, wajib pajak tidak dapat mengompensasikan kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b PER-11/PJ/2025.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025, apabila terdapat kelebihan penyetoran PPh unifikasi maka hal yang dapat dilakukan adalah meminta pengembalian pajak (restitusi). Adapun restitusi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT).
“Pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,” bunyi Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025.
Ringkasnya, kelebihan penyetoran PPh masa Pasal 21/26 dapat dikompensasikan ke masa berikutnya (tidak harus berurutan). Sementara itu, kelebihan penyetoran PPh masa unifikasi tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, wajib pajak juga tidak dapat mengajukan pemindahbukuan (Pbk) atas kelebihan penyetoran PPh unifikasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) huruf d PMK 81/2024.
Pasal tersebut menyatakan Pbk atas kelebihan pembayaran pajak kini tidak dapat diajukan apabila pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply