Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa SPT Masa PPN yang berstatus lebih bayar selain masa pajak terakhir umumnya tidak dapat direstitusi dan hanya punya opsi dikompensasikan.
Secara umum, Kring Pajak menyatakan pilihan yang aktif ketika status SPT Masa PPN-nya lebih bayar hanya dikompensasikan. Namun, kondisi ini berbeda jika terdapat transaksi Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa tersebut.
“Opsi dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan dan dikembalikan melalui pemeriksaan tidak akan aktif jika tidak ada transaksi Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa tersebut (kecuali masa pajak terakhir dalam tahun buku wajib pajak),” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (11/8/2025).
Oleh karena itu, dalam hal pada masa pajak tersebut tidak ada transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN maka lebih bayar tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh wajib pajak.
Wajib pajak yang tidak memiliki transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN baru dapat memilih opsi dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan atau dikembalikan melalui pemeriksaan pada masa pajak terakhir dalam tahun buku wajib pajak bersangkutan.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, terdapat beberapa jenis transaksi yang kelebihan pajak masukannya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak. Pertama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud.
Kedua, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN. Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
Keempat, PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud. Kelima, PKP yang melakukan ekspor JKP.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply