Pemprov Bengkulu berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 guna memangkas tarif pajak dan retribusi daerah atas beberapa objek pajak.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan penurunan tarif pajak dan retribusi tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat, salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Dalam kebijakan yang baru tersebut, Helmi menyebutkan terdapat 3 jenis pajak daerah yang tarifnya dipangkas. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1% saja.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tadinya menggunakan tarif batas atas sebesar 12%, kini menjadi 10%. Ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.
“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tutur Helmi.
Selain pajak, pemprov juga memangkas tarif 3 jenis retribusi daerah guna mendukung pertumbuhan UMKM dan aktivitas warga. Pertama, tarif sewa kios UMKM dari Rp3 juta turun menjadi Rp2 juta per tahun.
Kedua, tarif sewa Auning Sport Center dari Rp2,5 juta turun menjadi Rp1 juta. Ketiga, tarif sewa gelanggang olahraga (GOR) untuk umum, dari Rp700.000 turun menjadi Rp 300.000.
“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, menumbuhkan pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” ujar Helmi.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply