Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyelenggarakan penyitaan secara serentak pada 4 Agustus hingga 8 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini, 12 KPP di Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan atas 18 penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp27,92 miliar. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan PMK 61/2023.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, juru sita telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun penunggak pajak tidak kunjung dan tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya,” ungkap Kanwil DJP Banten, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Sesuai PMK 61/2023, penyitaan aset dilakukan dalam hal penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP). Aset yang disita dijadikan jaminan pelunasan tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila tunggakan tetap tidak dilunasi dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan, aset yang disita oleh DJP akan dilelang untuk memulihkan penerimaan negara.
Secara umum, 12 KPP di Kanwil DJP Banten menyita 20 aset dengan nilai ditaksir mencapai Rp3,34 miliar. Aset yang disita antara lain:
- 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
- 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
- 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
- 9 rekening bank senilai Rp1,12 miliar
- uang tunai senilai Rp50 juta
- 1 unit sepeda motor senilai Rp20 juta
- 4 unit kendaraan roda empat senilai Rp395 juta.
Menurut Kanwil DJP Banten, penyitaan aset merupakan bentuk keseriusan kanwil dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
Penyitaan aset juga diharapkan bisa memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak lainnya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply