Pajak Menyigi Pedagang Eceran Hingga Perikanan

Shadow economy akan menjadi target pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak pada tahun depan. Sektor yang akan dihindik yakni perdagangan eceran, sesaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Jenderal (Ditjen) Pajak Rosmauli mengatakan, shadew economy mencakup kegiatan legal mau pun ilegal, yang sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari aturan, pajak, atau kewajiban lain, sehingga sulit diukur pemerintah dan berdampak pada penerimaan negara.

Contohnya, “Transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, atau pekerjaan yang dibayar tunai tanpa dilaporkan,” ujar Hosmauli kepada KONTAN, Selasa (19/8)

Meski begitu, ia menegaskan shadow economy tidak serta-merta berarti semua pedagang eceran, toko makanan dan minuman, maupun pedagang emas atau ikan tidak membayar pajak. Sebagian dari mereka mungkin menjalankan usaha secara informal tanpa tercatat, tidak memiliki izin, atau tidak melaporkan seluruh penghasilan ke pajak.

la menambahkan, shadow economy yang disasar Ditjen Pajak adalah kegiatan usaha yang nyata ada tapi belum tercatat dalam sistem pajak. Misal usaha yang sudah berkembang pesat, tapi belum memiliki izin usaha atan nomor pokok wajib pajak (NPWP), transaksi yang tidak dilaporkan, atau pedagang yang sengaja melaporkan omzet lebih kecil dari yang sebenarnya.

“Fokus Ditjen Pajak adalah pada kegiatan shadow economy yang skalanya besar dan berpotensi menambah peneri maan negara, cetus Rosmauli.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyusun Compliance Improvement Program khusus terkait shadow economy. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk mengatasi aktivitas shadow economy.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan perpajakan tetap akan dijalankan secara adil, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Dalam hal pelaku shadow economy adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor informal, pemerintah akan tetap mengedepankan pemberian fasilitas pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misal dengan tetap memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Tak mudah

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, pedagang eceran, perdagangan emas, serta perikanan lepas laut jadi area yang menyimpan potensi, tapi sulit untuk digali secara optimal. Pedagang eceran memang memiliki skala ekonomi besar, tapi mayoritas pelakunya pengusaha kecil tradisional.

Potensi di industri makanan minuman masih bisa digali, meski Raden juga meragukannya. Justru sektor emas dan perikanan lepas laut dinilai menyimpan potensi besar. T

api, pada perdagangan emas, pencatatan transaksi lazimnya menggunakan emas sebagai mata uang, bukan rupiah. Ini bisa menyulitkan aparat pajak menilai kewajiban sebenarnya.

Raden juga menilai Ditjen Pajak belum memahami sepenuhnya proses bisnis sektor perikanan. Jadi, perlu kerjasama erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak.

Sumber : Harian Kontan, Rabu, 20 Agustus 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only