Wajib Pajak Masih Single, Data Unit Keluarga Diisi Apa?

Ditjen Pajak (DJP) telah memerinci ketentuan pengisian data unit keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan. Perincian tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Sesuai dengan ketentuan, DUK tersebut digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak. Selain itu, DUK juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga… yang digunakan sebagai:…b. dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan,” bunyi Pasal 6 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Selain untuk wajib pajak pria dan wanita yang sudah menikah, Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-7/PJ/2025 memerinci ketentuan pengisian DUK bagi wajib pajak yang masih belum menikah. Berdasarkan pasal itu, DUK bagi wajib pajak pria dan wanita yang belum menikah tetapi memiliki NPWP meliputi 2 hal.

Pertama, data wajib pajak sendiri. Kedua, data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain.

Wajib pajak dapat menyampaikan DUK melalui mekanisme perubahan data wajib pajak di coretax. Wajib pajak dapat mengajukan perubahan data tersebut melalui menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit.

Hal yang perlu diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP.

Sebagai informasi, DUK memegang peranan penting dalam administrasi pajak. Misal, bagi wajib pajak yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami maka Nomor Induk kependudukan (NIK) wanita tersebut harus sudah tercantum dalam DUK suaminya agar dapat dibuatkan bukti potong pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only