Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengimbau Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara untuk segera melakukan pemindahbukuan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Purbalingga Muhammad Shodiq saat mengunjungi kantor BPPKAD pada 9 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemui Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria.
“Kunjungan ini dilakukan sejalan dengan adanya imbauan pemindahbukuan deposit ke Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jenis Setoran (KJS),” jelas Shodiq dikutip dari situs DJP, Selasa (19/8/2025).
Atas deposit pajak yang dimiliki dan belum dilakukan pemindahbukuan, lanjut Shodiq, BPPKAD selaku instansi pemerintah diimbau untuk segera melakukan pemindahbukuan dengan melaporkan SPT yang telah ter-create draft SPT.
“Kami siap membantu apabila diperlukan pendampingan terhadap bendahara pengeluaran bilamana terdapat kendala terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada BPPKAD beserta instansi pemerintah di bawahnya,” tuturnya.
Smentara itu, Aditya menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran berkomitmen untuk terus bersinergi dengan KPP Pratama Purbalingga. Dia juga siap untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP juga sempat meminta seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melalui deposit pajak ke SPT.
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT. Bila wajib pajak telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi denda hingga teguran.
“Wajib pajak tetap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, serta tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan,” tulis DJP dalam pengumuman.
Tak hanya itu, pembayaran pajak melalui deposit juga perlu dipindahbukukan ke kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang benar.
Sebagai informasi, deposit pajak adalah salah satu fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak seiring dengan diterapkannya coretax system. Merujuk pada PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Pengisian deposit pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau dengan permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran mengingat tanggal deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply