GMT Naikkan Beban Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Mitigasi Pemerintah

Pemerintah memperkirakan terdapat potensi kenaikan beban kepatuhan atau compliance cost bagi wajib pajak grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Tak hanya meningkatkan beban kepatuhan wajib pajak, pemerintah memandang pemberlakuan pajak minimum global tersebut bakal meningkatkan beban administrasi atau administration cost bagi Ditjen Pajak (DJP).

“Untuk meminimalisasi biaya kepatuhan bagi wajib pajak, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang jelas dan memadai serta memperkuat sistem administrasi dan teknologi informasi perpajakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Untuk diperhatikan, regulasi yang telah ditetapkan oleh Indonesia guna mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

Dengan berlakunya PMK tersebut, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR) resmi berlaku di Indonesia mulai 1 Januari 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru berlaku pada 1 Januari 2026.

Guna memastikan kepatuhan wajib pajak perusahaan multinasional dalam melaksanakan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules dan PMK 136/2024. pemerintah akan melakukan pertukaran data dan komunikasi aktif antarotoritas pajak.

“Selain itu, kesadaran dari wajib pajak (voluntary compliance) perlu ditumbuhkan melalui edukasi dan sosialisasi yang berkala dan inklusif,” tulis pemerintah.

Sebagai informasi, pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas dimaksud bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum sebesar 15%.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber melalui QDMTT. Adapun yang dimaksud dengan QDMTT adalah pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi tempat entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE) berlokasi berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yurisdiksi UPE dilaksanakan sesuai dengan IIR.

Jika yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui denial of deduction atau penyesuaian yang setara sebagaimana diatur dalam undertaxed payment rule (UTPR).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only