Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai pemerintah akan bekerja secara agresif dalam mengumpulkan penerimaan pajak di tahun 2026. Pasalnya pemerintah mematok target penerimaan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan kenaikan target penerimaan pajak ini tidak terlepas dari kondisi belanja negara yang tumbuh 7,3% menjadi Rp 3.768,5 triliun dalam RAPBN 2026. Sementara defisit ditekan menjadi 2,48% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2026.
“Jadi ini indikasi bahwa pemerintah akan memburu penerimaan pajak lebih gencar di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Dalam 5 tahun terakhir, porsi penerimaan perpajakan itu naik hampir 10% dari 77% menjadi 86%,” ucap Deni dalam media briefing di Jakarta pada Senin (18/8/2025).
Deni mengatakan pemerintah tidak bisa memaksakan kenaikan penerimaan pajak dalam waktu singkat. Pasalnya masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dioptimalkan sepenuhnya terutama yang terkait dengan sektor informal dan underground economy . Faktor selanjutnya yaitu rendahnya kepatuhan wajib pajak.
“Basis pajak kita memang sangat kecil, hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja itu yang bayar pajak atau mengisi form pajak. Berikutnya kepatuhan baik itu UMKM ataupun perusahaan-perusahaan besar itu juga masih sangat lemah,” terang Deni.

Pada saat yang sama struktur penerimaan negara masih memiliki ketergantungan besar terhadap harga komoditas di pasar dunia. Saat terjadi kontraksi harga komoditas maka penerimaan pajak akan langsung terdampak.
“Struktur fiskal terhadap sumber daya alam itu masih sangat bergantung dari royalti dan itu sangat rentan terhadap misalnya transfer pricing dari perusahaan-perusahaan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah administrasi pajak yang masih jauh dari efisien,” kata Deni.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan melakukan manuver ekstrim dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. Secara spesifik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi dan melakukan optimalisasi compliance risk management dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak
“Dengan pertumbuhan sebesar 13,5% kebijakan pajak masih akan mengikuti undang-undang yang ada baik Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maupun regulasi lainnya Pertanyaannya apakah akan ada pajak baru? tidak tetapi lebih kepada reformasi di internal,” ucap Sri Mulyani.
Langkah yang akan dilakukan dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah mengoptimalkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax ; sinergi pertukaran data dan Kementerian/Lembaga (K/L); sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.
“Coretax dan pertukaran data akan makin diintensifkan. Kami masih melihat ruang untuk improvement dalam penerimaan negara,” terang Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sumber : investor.id
Leave a Reply