Bidik Shadow Economy, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pedagang Hingga Pengusaha Nakal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fenomena shadow economy masih menjadi tantangan serius dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pasalnya, shadow economy mencakup aktivitas ekonomi yang nyata berlangsung, namun tidak tercatat secara resmi dalam sistem keuangan maupun perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, bahwa shadow economy mencakup kegiatan yang legal maupun ilegal tetapi sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari aturan, pajak, atau kewajiban lain sehingga sulit terukur oleh pemerintah dan berdampak pada penerimaan negara.

“Contohnya seperti transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, atau pekerjaan yang dibayar tunai tanpa dilaporkan,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Selasa (19/8).

Ia menegaskan, shadow economy tidak serta-merta berarti semua pedagang eceran, toko makanan dan minuman, maupun pedagang emas atau ikan tidak membayar pajak.

Artinya, sebagian dari mereka mungkin menjalankan usaha secara informal tanpa tercatat, tidak memiliki izin, atau tidak melaporkan seluruh penghasilannya ke pajak.

“Jadi benar bahwa fenomena shadow economy bisa muncul di sektor-sektor itu, tetapi bukan berarti semua pelakunya tidak patuh pajak, melainkan ada potensi sebagian aktivitas ekonominya tidak masuk ke sistem resmi negara,” imbuhnya.

Rosmauli menambahkan, shadow economy yang bisa disasar DJP adalah kegiatan usaha yang nyata ada namun belum tercatat dalam sistem pajak.

Misalnya usaha yang sudah berkembang pesat tetapi belum memiliki izin usaha atau NPWP, transaksi yang tidak dilaporkan, atau pedagang yang sengaja melaporkan omzet lebih kecil dari yang sebenarnya.

“Fokus DJP adalah pada kegiatan shadow economy yang skalanya besar dan berpotensi menambah penerimaan negara,” pungkasnya.

Adapun mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan aktivitas shadow economy diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only